Tahun
2013 tidak lama lagi akan berakhir, tetapi masih jelas diingatan kita,
permasalahan-permasalahan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi pendidik
(TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional yang
disampaikan oleh sebahagian guru-guru ditanah air. Sebahagiannya disebabkan
oleh data-data yang salah, ketidak wajaran data atau bahkan data jumlah jam
mengajar (JJM) yang tidak memenuhi syarat minimal.
Direktorat P2TK Dikdas, selaku direktorat yang
mengelola pembayaran TPP untuk guru-guru bersertifikat pendidik jenjang
pendidikan dasar SD dan SMP didalam draft implementasi DAPODIK 2013 telah
menetapkan rencana jadwal pengolahan data aplikasi DAPODIK 2013 serta jadwal
penerbitan SKTP bagi guru bersertifikat pendidik jenjang SD dan SMP untuk bulan
januari s.d Juni 2014. Jadwal pengolahan data
tunjangan Januari – Juli 2014 tersebut adalah sebagai berikut :
Jadwal Pengolahan Data Januari s.d
Juni 2014
Jadwal Pengolahan Data Juli s.d Desember 2014
Updating Data (Januari s.d Februari 2014)
1.
Guru
yang sudah bersertifikat pendidik dapat melakukan pembaharuan data melalui
Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun pelajaran 2013-2014
melalui operator DAPODIK disekolah masing-masing.
2.
Sinkronisasi
data akan dilakukan secara rutin setiap hari antara Server Dapodik dan
Server P2TK Dikdas.
3.
Guru
melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru) secara
online.
4.
P2TK
akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014.
Setelah diclossing maka pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1
(TW1) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
5.
Kesalahan
entry data pada aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian pada Guru
menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu
untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Pengolahan Data Triwulan
Satu/TW1 (1 s.d. 15 Maret 2014)
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data-data
sebagai berikut, sehingga sistem akan mengetahui apakah data-data yang telah
dientrykan wajar atau tidak. Data-data tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Penghitungan
jumlah jam mengajar (JJM).
2.
Penghitungan
jumlah murid (peserta didik).
3.
Penghitungan
jumlah Rombongan Belajar (Rombel).
4.
Pengecekan
Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium).
5.
Pengecekan
Tugas Tambahan dll.
Hasil pengolahan data-data tersebut diatas akan
menentukan hal-hal berikut ini :
1.
Nominasi
penerima Aneka Tunjangan untuk semua kota/kabupaten.
2.
Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada
Triwulan 1 (Januari s.d Maret 2014).
Pengusulan SK (16 s.d. 23
Maret 2014)
1.
Operator Dinas Kota/kabupaten akan melakukan pengusulan :
o
Penerima
Tunjangan Fungsional (Semester 1).
o
Penerima
Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1).
o
Penerima
Tunjangan Guru Daerah Khusus (TW1).
o
Penerima
Tunjangan Profesi (TW1).
2.
Dinas
Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kota/kabupaten.
3.
Operator
Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kota/kabupaten.
Penerbitan SKTP (24 s.d.
31 Maret 2014)
1.
P2TK
Dikdas akan menerbitkan SKTP dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan
memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2.
Walaupun
SKTP berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan
pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
·
Status
Aktif guru (Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
·
Status
Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).
Pembayaran TW1 dan SMT1 (April
2014)
1.
Penerima
SKTP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
TW1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah
triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun
Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2
bulan saja yaitu bulan Januari dan Februari.
2.
Penerima
SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014
berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d.
Juni 2014)
3.
Penerima
SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4.
Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan
Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Mei 2014)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka
kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik untuk mengakomodasi pembaharuan data
yang diakibatkan oleh beberapa hal berikut ini :
1.
Guru
tidak mendapat jam atau tidak dapat memenuhi 24 JJM pada Triwulan 1 namun dapat
memenuhi 24 JJM perminggu pada Triwulan 2.
2.
Adanya
peralihan jam karena Guru Mutasi, meninggal atau Pensiun setelah Triwulan 1.
Pengolahan Data Susulan TW2 (1 s.d 14 Juni 2014)
1.
P2TK
akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik
TW2.
2.
P2TK
akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014.
3.
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW1
yang tidak berhak lagi menerima TPP pada TW2 dapat diakibatkan oleh hal-hal
berikut ini :
o
Kehilangan
jam mengajar pada TW2 (tidak dapat memenuhi 24 JJM perminggu pada TW2).
o
Tidak
aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, meninggal dunia, cuti, dan
lain-lain.
o
Dibatalkan
tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota.
4.
Penerima
Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan
hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
5.
Guru
bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan
maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
6.
Nominasi
Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan
pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
Pengusulan Susulan (15
s.d 23 Juni 2014)
1.
Dinas
Kota/kabupaten melakukan pengusulan untuk Penerima TPP susulan
2.
Dinas
Kota/kabupaten melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus
Pengganti
3.
Dinas
Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota
4.
Dinas
Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kabupaten/Kota.
Penerbitan SK Susulan TW2 (23 s.d 31 Juni 2014)
1.
P2TK
Dikas akan menerbitkan SKTP bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat
memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan pada TW1
2.
P2TK
akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014 (Periode Pembayaran
Triwulan-2/TW2)
1.
Penerima
SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima TPP untuk TW2
(April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat
tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, meninggal
dunia, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima
SKTP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima TPP untuk TW2 (April-Juni
2014), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan.
Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka
yang bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
3.
Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena
sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk TW2.
4.
Penerima
SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
Dengan mencermati tanggal-tanggal pelaksanaan
pendataan DAPODIK sebagai dasar penerbitan SKTP , pembayaran TPP hingga
pembayaran tunjangan lainnya seperti tersebut diatas, diharapkan tidak ada lagi
guru-guru yang terlambat menerima pembayaran disebabkan kesalahan data
dikarenakan tidak melakukan verifikasi dan perbaikan data pada jadwal yang
telah ditentukan. Demikian seperti forumptk kutip dari herlambank.blogspot.com,
semoga bermanfaat.
Sumber : http://forumptk.org/?p=154
dimana saya bisa mendapatkan daftar guru yang mendapatkan Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1) per kabupaten ?
BalasHapus