Jika selama ini kita
hanya mengenal 1 (satu) istilah Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih akrab
ditelinga kita dengan singkatan PNS sebagai sebutan bagi individu yang bekerja
sebagai pegawai pemerintah, maka didalam UU ASN ini disebutkan 2 (dua) jenis aparatur
sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah. BAB I
Ketentuan Umum Pasal 1 mengatakan bahwa PTT Pemerintah adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang
sebagai Pegawai ASN. Dan BAB III Pasal 7 ayat (2) berbunyi Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang
diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua
belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.
Lalu siapa saja yang
dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah ini ? Pada bagian penjelasan
dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
adalah antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, GURU,
danDOSEN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Jadi UU ASN ini
menjadi kabar gembira bagi seluruh guru ditanah air yang belum berstatus PNS,
karena itu artinya guru berkesempatan untuk menjadi pegawai tidak tetap
pemerintah. Karena tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diperoleh oleh guru
PNS, guru PTT Pemerintah akan memperoleh hak sebagai berikut :
·
Honorarium yang adil dan layak sesuai
dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Hal ini tercantum didalam Pasal
100 ayat (1) Pemerintah wajib membayar honorarium yang adil dan layak
kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan beban pekerjaan dan
tanggung jawab. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah,
dan (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
·
Tunjangan; Hal ini tercantum
didalam pasal 101 yang berbunyi “Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dapat menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
·
Kesejahteraan.
Hal ini tercantum didalam pasal 102 ayat (1) yang berbunyi “Selain
honorarium dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101,
Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah”.
Dan ayat (2) yang berbunyi “Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menyejahterakan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah”.
·
Perlindungan. Hal ini tercantum
didalam pasal 103 yaitu :
1.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan
hukum, perlindungan keselamatan, dan perlindungan kesehatan kerja terhadap
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya dan memperoleh
bantuan hukum terhadap kesalahan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum
tetap.
3.
Perlindungan keselamatan dan perlindungan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan
terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu
kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
·
Cuti. Hal ini tercantum
didalam Pasal 21.
·
Pengembangan kompetensi. Hal
ini tercantum didalam Pasal 21.
·
Biaya kesehatan. Hal
ini tercantum didalam Pasal 21.
·
Uang duka. Hal ini
tercantum didalam Pasal 21.
Meskipun UU ASN ini
telah disahkan oleh DPR, namun untuk penerapan secara rinci, masih memerlukan
peraturan menteri yang tentu akan menjelaskan juga bagaimana proses rekruitmen
PTT itu sendiri, ketentuan dan syarat rekruitmen, klausul perjanjian kerjanya
dll. Setidaknya ini memberikan harapan baru bagi seluruh guru-guru ditanah air
yang belum berstatus PNS untuk dapat diangkat menjadi PTT Pemerintah apabila
jika tidak lulus menjadi PNS. Semoga bermanfaat. Sumber " http://forumptk.org/?p=298
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Nama,