Yth.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala
Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala
Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
di
Seluruh Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Dalam
rangka memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013
Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam proses pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum
2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
06/D/KR/2017, Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam
surat edaran disebutkan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013
kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang
menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara
daring (online shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan
dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online
shopping) wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh
LKPP. Surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Sehubungan
dengan proses pembelian buku teks Kurikulum 2013 secara daring (online
shopping) ini, petunjuk dan tata caranya telah diunggah pada laman Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah pada tanggal 2 Juli 2016
(http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/).
Demikian
informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami
ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam
Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang-pembelian-buku-teks-pelajaran-bagi-sekolah-pelaksana-kurikulum-2013-tahun-pelajaran-2017-2018
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Nama,