![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-FyXRQLxg_R5dCXy6EmTxKkP59Avj_1pwzuQ_D7c57jaOLf_64AwGJi7avGUMb2CUkTMeI1kvYLaIrGWNScG9sZBFpfrQBHQBILahWiNThIHiZuX04EqO4RgSpuemVMT6iZgtovIVYnU/s320/IMG-20161112-WA0009.jpg)
Kado Untuk Bapak dan Ibu guru. kabar
gembira buat para guru
Penting, Mohon Disimak Dan Bagikan Agar
Semua Tahu Mahkamah Agung: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa,
Berikut Isi Yurisprudensi MA Yang Berhasil Kami Kutip Di Website Resmi Mahkamah
Agung. Tolong Disebarkan Bapak Ibu Guru Sekalian
Buat yg ber profesi Guru
*Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru*
dalam melaksanakan tugas nya adalah
*_PP No. 74 tahun 2008_*
Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali
Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...
1 *Pasal 39 ayat 1*.
"Guru memiliki kebebasan memberikan
sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,
norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam
proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut
dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta
hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan.
2 *Pasal 40*.
"Guru berhak mendapat perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari
pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru,
dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut
diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan
kesehatan kerja.
3 *Pasal 41*.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan
hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua pesertaBu didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
*_... tolong dibantu membagikan... supaya
masyarakat paham_*.
Sumbaer :
http://www.sinarberita.com/2016/08/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Nama,